Temanggung||jatenggayengnews.com – Tindakan pungutan liar (pungli) oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat adat kembali mencuat di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Kelompok ini diduga memungut biaya dari para pelaku aktivitas tambang tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (24/12/2024), para pemilik alat tambang seperti dompeng, bak, tong, dan tromol diwajibkan membayar “inkam” atau iuran kepada kelompok tersebut. Pemilik dompeng dikenakan biaya sebesar Rp 10 juta per alat dan tambahan Rp 10 juta setiap awal bulan, sementara pemilik tromol dan tong dikenakan biaya Rp 2,5 juta per unit.
Banyak pelaku tambang yang sudah membayar biaya ini meskipun tidak jelas ke mana uang tersebut disalurkan atau untuk apa digunakan. Praktik ini dianggap melanggar hukum karena tambang di Gunung Botak adalah kawasan ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah. Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dana yang terkumpul hanya akan memperkaya kelompok tertentu tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.Penagihan ini diklaim berdasarkan hasil rapat adat pada 16 Desember 2024 yang mengatur bahwa seluruh aktivitas pertambangan harus mendaftar dan mendapatkan izin adat melalui sekretariat adat. Sejak 22 Desember 2024, penertiban di lokasi tambang telah dimulai, dengan pemberitahuan kepada pihak TNI, termasuk Dandim 1506/Namlea dan Danramil 1506-04/Waeapo. Namun, kebijakan ini mendapat kritik tajam karena dianggap sepihak dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengamat hukum menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pungli yang harus segera dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Masyarakat setempat mendesak agar Polres Buru dan Polsek Waeapo mengambil tindakan tegas terhadap kelompok tersebut. Mereka berharap aparat segera bertindak untuk menghentikan praktik pungli ini dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut. Salah satu tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa tindakan ini tidak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.Selain itu, tambang ilegal di Gunung Botak sendiri menjadi masalah serius di Kabupaten Buru. Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial. Dukungan masyarakat terhadap tindakan tegas dari pihak berwenang semakin besar, dengan harapan keadilan segera ditegakkan. Kini, semua mata tertuju pada langkah aparat untuk menghentikan pungli dan menuntaskan persoalan tambang ilegal ini.***






