Boyolali||jatenggayengnews.com – Kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap seorang bocah di Boyolali. Dari jumlah tersebut, salah satunya adalah seorang Ketua RT beserta istrinya yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Awalnya, pada 12 Desember 2024, polisi menangkap delapan pria, termasuk Ketua RT, dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, pada Selasa, 17 Desember 2024, polisi kembali menetapkan lima tersangka baru, semuanya perempuan, yang diduga terlibat dalam penyiksaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko, mengatakan bahwa setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan dua alat bukti serta barang bukti yang telah disita, kelima wanita tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah istri dari Ketua RT yang telah diperiksa dan diduga kuat terlibat dalam penyiksaan tersebut.
“Di antara kelima wanita tersebut, salah satunya adalah istri dari Ketua RT setempat,” kata Joko.
Dalam kasus ini, seorang bocah berusia 12 tahun disiksa oleh 13 orang dewasa karena dituduh mencuri celana dalam. Penyiksaan dilakukan di depan ayah korban, yang tidak bisa melindungi anaknya karena diancam akan dibunuh.
Akibat dari penyiksaan tersebut, bocah tersebut mengalami luka-luka dan trauma. Salah satu luka yang dialami korban adalah jari kaki yang terluka karena kukunya dijepit oleh salah satu pelaku menggunakan tang.
Meskipun penyiksaan terjadi pada bulan November 2024, keluarga korban baru melapor ke polisi setelah anak mereka sembuh dari luka-luka dan trauma yang dialaminya.






