Dugaan Pemerasan Rp600 Juta, Korban Desak Kepastian Propam

 

SIDRAP||Jatenggayengnews.com– Dugaan pemerasan yang menyeret lima oknum anggota kepolisian terus menjadi sorotan. Sejumlah dokumen yang beredar disebut memuat transaksi penjualan dan gadai aset milik korban dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dana dari transaksi tersebut diduga digunakan untuk memenuhi permintaan uang sebesar Rp600 juta.

Dari total uang yang disebut diserahkan, sekitar Rp320 juta dikirim melalui transfer bank secara bertahap pada 25 April 2026. Sementara sisanya, sekitar Rp280 juta, disebut diserahkan secara tunai pada malam hari di kawasan Perbatasan Aressie, wilayah perbatasan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dan Kabupaten Pinrang.

Menurut informasi yang diperoleh, uang tunai tersebut diantar oleh dua anggota keluarga korban berinisial HA dan ML menggunakan kantong plastik. Penyerahan diduga berlangsung singkat. Tiga orang yang sebelumnya diamankan disebut dilepaskan melalui pintu kiri kendaraan, sedangkan uang diambil dari sisi kanan mobil Toyota Avanza yang digunakan dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA  Wanita 13 Tahun Dicabuli Warga Kradenan

Kasus ini kemudian mencuat setelah empat unit iPhone milik korban berinisial MS disebut belum dikembalikan. Keluarga korban menyatakan telepon seluler tersebut merupakan barang pribadi, bukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Persoalan itu kemudian disebut menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan permintaan uang dalam proses penanganan kasus.

Informasi mengenai dugaan tersebut selanjutnya disebut termonitor oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah yang kemudian membentuk langkah penanganan internal. Pada 18 Juni 2026, tim Propam yang terdiri atas empat personel disebut mendatangi Sidrap dan Pinrang untuk melakukan pemeriksaan selama dua hari.

Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe di Kota Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, serta Markas Resmob Polres Pinrang. Korban, keluarga korban, saksi, hingga pihak-pihak yang mengetahui proses penyerahan uang maupun transaksi penjualan dan gadai aset disebut telah dimintai keterangan.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja

Dari hasil pendalaman tersebut, muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pemerasan. Dugaan itu disebut diperkuat dengan penelusuran bukti transfer bank, dokumen penjualan dan gadai aset, serta keterangan para saksi.

Meski pemeriksaan internal disebut telah berlangsung sekitar empat bulan, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil akhir penanganan perkara tersebut. Pihak korban mempertanyakan kepastian proses hukum terhadap lima oknum yang dilaporkan, mengingat berbagai dokumen dan bukti telah diserahkan kepada penyidik.

“Kami mempertanyakan sampai kapan kasus ini akan digantung. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti ada pelanggaran, juga harus diproses sesuai aturan dan kami siap bertanggung jawab,” ujar salah satu sumber yang mengetahui perkara tersebut.

BACA JUGA  Empat Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Listrik di Tegal Diamankan

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah maupun Bidang Propam terkait perkembangan dan hasil pemeriksaan terhadap lima anggota yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil pemeriksaan serta keputusan resmi dari institusi yang berwenang.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2