JAKARTA||Jatenggayengnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi terkait laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea atas dugaan pelanggaran terhadap wartawan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami laporan yang telah diterima penyidik. Keterangan para saksi akan diklarifikasi guna melengkapi proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Iman menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional tanpa adanya perlakuan khusus. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli. Pendalaman akan dilakukan terhadap pelapor, saksi, barang bukti, hingga pendapat ahli sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terlapor.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman pada hari yang sama. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi laporan tersebut, Hotman Paris menyatakan pernyataan yang disampaikannya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung ditujukan kepada individu, bukan organisasi. Ia juga menegaskan siap memenuhi panggilan penyidik apabila diminta memberikan keterangan.






