Perhutani KPH Semarang Gandeng RPI, Dorong Inovasi Pendapatan Baru

foto : Perhutani KPH Semarang Gandeng RPI, Dorong Inovasi Pendapatan Baru

SEMARANG || jatenggayengnews.com – Sumitomo Forestry Co. Ltd, perusahaan asal Jepang yang merupakan induk dari PT. Rimba Partikel Indonesia (RPI), melakukan kunjungan lapangan ke petak 64 B1 dan petak 61 di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Watugajah, yang termasuk dalam Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jembolo Selatan, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerjasama pengembangan tanaman Glerecede dan Jabon seluas sekitar 70 hektare antara Perhutani dan PT. RPI yang berlokasi di Kaliwungu, Kendal.

Dalam kunjungan tersebut, delegasi dari Sumitomo Forestry yang terdiri dari Mr. Yokoyama, Mr. Nakanishi, dan Mr. Kawasaki, serta perwakilan PT. RPI, Ulil Abror, didampingi langsung oleh Plt. Administratur KPH Semarang, Muhadi, beserta jajaran manajemen.

BACA JUGA  Awal Razia Karaoke di Toroh, Kapolres Intrusikan Anggota Gelar Razia Kafe Jelang Pemilu

Mr. Yokoyama menyampaikan bahwa lokasi yang ditinjau dinilai sangat potensial secara teknis untuk budidaya tanaman Glerecede dan Jabon. Ia berharap bahwa lahan ini nantinya mampu memasok bahan baku bagi produksi papan partikel di PT. Rimba Partikel Indonesia, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.

BACA JUGA  Tertibkan Balap Liar, Polisi Sita 17 Kendaraan dan Petasan di Wonogiri

Sementara itu, Muhadi menyampaikan rasa terima kasih atas inisiatif kerjasama ini. Ia juga mengapresiasi bahwa dalam skema kerjasama yang dirancang, petani penggarap tetap diberi ruang untuk menjalankan sistem tumpangsari berbasis cluster. Muhadi menambahkan bahwa kolaborasi antara perusahaan, Perhutani, dan masyarakat ini diyakini memiliki potensi keberhasilan tinggi dan dapat menjadi model kemitraan kehutanan yang bisa direplikasi di tempat lain.

Adapun dalam skema kerjasama ini, Perhutani akan memperoleh keuntungan melalui dua skema bagi hasil: Fixed Sharing, yakni bagi hasil tetap yang dihitung berdasarkan luas lahan per hektare per tahun, serta Variable Sharing, yang dihitung dari hasil panen setelah dikurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Skema ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan yang signifikan bagi Perhutani serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan para karyawan.

Gambar 1 Gambar 2