Klarifikasi Soal Penggalangan Dana oleh Komite Sekolah: Perbedaan Bantuan, Sumbangan, dan Pungutan

Jepara||jatenggayengnews.com – Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang terdiri dari orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Komite ini diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang ditetapkan pada 30 Desember 2016 oleh Mendikbud Muhadjir Effendy.

Permendikbud ini memberikan penjelasan tentang berbagai jenis penggalangan dana yang dapat dilakukan oleh Komite Sekolah. Dalam Pasal 1, ayat (3), dijelaskan bahwa Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa dari pemangku kepentingan di luar peserta didik atau orang tua, dengan syarat yang disepakati bersama. Sementara itu, Pungutan Pendidikan merujuk pada penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, yang ditentukan jumlahnya serta jangka waktu pemungutannya oleh pihak sekolah. Sedangkan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian yang bersifat sukarela, baik berupa uang, barang, atau jasa, yang dilakukan oleh peserta didik, orang tua, atau masyarakat, tanpa ada kewajiban atau paksaan.

BACA JUGA  Tim Riset MAN Demak Berhasil Raih Medali Emas di Kompetisi Sain internasional WICE 2024 pada Kategori IT dan Robotic

Namun, pengaturan ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh pemerintah dan tidak boleh dikenakan biaya. Hal ini menimbulkan kebingungan, terutama terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah, yang dianggap bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis di jenjang pendidikan dasar.

BACA JUGA  Pangdam IV/Diponegoro: Prajurit Harus Selalu Siap Hadapi Bencana

Perbedaan antara bantuan, sumbangan, dan pungutan sangat penting untuk dipahami. Bantuan pendidikan dapat dilakukan setelah ada kesepakatan dan bersifat mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Pungutan dilarang karena bersifat wajib dan mengikat, berbeda dengan sumbangan yang sepenuhnya sukarela.

Komite Sekolah, menurut Permendikbud 75/2016, tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua. Komite hanya diperkenankan untuk menggalang bantuan dan sumbangan, yang sifatnya tidak mengikat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 dan 2, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pendidikan dasar harus diselenggarakan oleh pemerintah tanpa biaya, yang menegaskan bahwa pungutan oleh komite sekolah tidak sesuai dengan prinsip ini.

BACA JUGA  Bilung Silaen Kritik Program MBG dan Koperasi merah putih

Dengan demikian, penting bagi semua pihak untuk memahami batasan-batasan ini agar penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang tua atau peserta didik.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2