Polresta Cilacap Amankan Tujuh Orang dalam Razia Miras di Tempat Umum

CILACAP||Jatenggayengnews.com – Sat Samapta Polresta Cilacap berhasil mengamankan tujuh orang dalam razia miras yang dilakukan pada Senin (28/10) hingga Selasa (29/10). Penangkapan terjadi di dua lokasi, yakni Jl. Lingkar Selatan, Kelurahan Tegal Kamulyan, dan Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Mertasinga. Razia ini dipimpin oleh PS Kanit Turjawali Sat Samapta sebagai upaya untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum Polresta Cilacap.

BACA JUGA  Antusias Tinggi, Lanal Simeulue Hadirkan Masyarakat Dalam Open Ship KRI Cut Nyak Dien-375

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menanggulangi penyalahgunaan minuman keras di masyarakat.

“Ketujuh pelaku kita amankan karena diduga melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP, yaitu mabuk-mabukan di tempat umum yang mengganggu ketertiban,” jelas Ipda Galih pada Jumat (01/11). Mereka ditangkap di dua lokasi kos-kosan yang berada di bawah wilayah hukum Polresta Cilacap.

BACA JUGA  Polres Kendal Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Candi 2024: Siap Ciptakan Kamseltibcarlantas

Ketujuh pelaku yang diamankan terdiri dari D R (42), A (38), N M J (29), S N S (29), D U K (27), R W (26), dan A N S (22). Mereka kemudian menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring) dengan putusan denda sebesar Rp 200 ribu atau subsider tujuh hari kurungan.

Ipda Galih berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing dan mencegah penyalahgunaan miras yang dapat mengganggu keamanan di wilayah Cilacap.

Gambar 1 Gambar 2