
Grobogan || jatenggayengnews.com – Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., memimpin Rapat Paripurna ke-45 dengan fokus pada pembahasan Raperda Inisiatif tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. Dalam sambutannya, Hj. Lusia menyampaikan bahwa Raperda ini adalah upaya penting untuk melindungi masyarakat Grobogan dari ancaman narkotika yang kian meningkat.
“Dengan adanya Raperda ini, kita ingin menciptakan dasar hukum yang lebih kuat guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat,” ungkap Hj. Lusia.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak yang hadir, termasuk anggota DPRD, Plt. Bupati, dan pejabat OPD, dapat mengikuti dan memahami pembahasan dengan serius.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna ke-44 pada 28 Oktober 2024, di mana Pimpinan Komisi A memberikan penjelasan awal terkait latar belakang dan tujuan Raperda tersebut. Raperda ini diharapkan segera disahkan dan diberlakukan agar bisa mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Grobogan.
Melalui pendapat yang disampaikan Bupati, rapat ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memastikan bahwa Raperda dapat tepat sasaran dalam meningkatkan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Grobogan.






