Rapat Paripurna DPRD Grobogan ke-45 Bahas Pendapat Bupati atas Raperda Pencegahan Narkotika

Grobogan||Jatenggayengnews.com – Pada Jumat, 1 November 2024, DPRD Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-45 Tahun Sidang 2024 untuk mendengarkan pendapat Bupati Grobogan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pertemuan berlangsung di ruang Paripurna DPRD Grobogan dan dihadiri oleh anggota dewan, pejabat OPD Kabupaten Grobogan, serta sejumlah undangan.

BACA JUGA  Polsek Godong Tanam Jagung Bersama Petani Dukung Swasembada Pangan 2025

Rapat ini merupakan langkah penting dalam proses pembahasan Raperda, yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Grobogan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Ketua DPRD menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari program kerja Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan November 2024, berdasarkan Keputusan Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Grobogan menyampaikan harapan agar Raperda ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam upaya pemberantasan narkotika di Grobogan. “Diharapkan Raperda ini menjadi solusi konkret untuk menangani masalah narkotika dan membangun sistem pencegahan yang efektif,” ungkapnya.

BACA JUGA  Menko Polkam Dorong Pemda Berlomba Raih Kemajuan Bersama

Proses pembahasan Raperda ini direncanakan selesai dalam waktu dekat, dengan target penetapan pada bulan ini agar implementasi langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan narkotika dapat segera dilakukan.

Gambar 1 Gambar 2