
Medan||jatenggayengnews.com— Dosma Roha Sijabat, seorang pengacara, melaporkan pemilik akun TikTok @sahabatbangzuma ke Polda Sumut. Akun tersebut diduga menista agama Kristen dengan menyebarkan konten yang mengandung muatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pada Senin (21/10/2024).
Dosma, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perkumpulan Pengacara Oikumene Indonesia di Kota Medan, menyebutkan bahwa pemilik akun tersebut diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 (2), sesuai laporan nomor: STTLP/B/1492/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Oktober 2024. Ia mengaku sudah lama merasa resah dengan akun tersebut karena sering menyampaikan ujaran kebencian.
Menurut informasi yang diperolehnya, akun yang kerap melakukan siaran langsung dengan akun @sahabatbangzuma itu memiliki suatu perkumpulan yang diduga bertujuan untuk menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. Dalam postingan yang beredar, akun tersebut terlihat menghina dengan menginjak dan membakar potongan kaos berwarna putih yang bertuliskan ayat Alkitab Kristen dari Matius 11:28, yang berbunyi: “Marilah kepadaku semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu.”
“Saya sebagai pelapor dan umat Kristen lainnya merasa resah, dan keyakinan kami telah dinista, yang dapat menimbulkan hasutan dan provokasi,” ungkap Dosma, pada Selasa (22/10/2024).
Selain itu, Dosma juga melaporkan akun TikTok Uni Riva 01 ke Polda Sumut. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh akun tersebut. Konten dari akun Uni Riva 01 menyatakan bahwa “Trinitas dalam Kristen sama seperti alat kelamin laki-laki yang mana ada dua biji dan satu batang.” Dosma menegaskan bahwa pandangan ini sangat tidak menghormati keyakinan umat Kristen, yang percaya bahwa Trinitas adalah Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus.
“Karena itu, kami merasa keberatan dan membuat laporan ke Polda Sumut, meminta polisi untuk memproses laporan kami sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya. Laporan untuk akun TikTok Uni Riva 01 dibuat dengan nomor: STTLP/B/1491/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 21 Oktober 2024, dengan dugaan tindak pidana UU ITE Pasal 28 (2).
“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti, karena ini menyangkut keyakinan dan kerukunan antarumat beragama,” pungkasnya. (*)
Dilansir dari: harianSIB.com






