DEMAK || jatenggayengnews.com – Oknum TPK Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak Sugeng Triono diduga meminta sejumlah free kepada Toko bangunan (TB) yang ada di Desa Purworejo sebesar 5%
Saat di hubungi melalui WhatsApp pemilik Toko Bangunan Sinar saudara Fatih mengatakan,” Ya, benar sekali adanya permintaan free sebesar 5%, saya sebenarnya sangat keberatan dengan permintaan tersebut, saya menjual bahan bangunan standard kalau di mintai free sebesar itu memang sangat berat.” jelasnya. Minggu, (20/08/23).
Melalui oknum BPD Desa Purworejo Yang bernama Aji Muska yang merupakan adik kandung Sugeng Triono yang menjadi TPK Desa tersebut. Aji Muska meminta free kepada toko bangunan Sinar Fatih sebesar 5% atas suruhan Sugeng Triono yang menjadi TPK di Desa Purworejo Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Menurut warga Desa Purworejo NP (40) mengatakan,”Semua anggaran Dana Desa (DD) yang sudah terealisasi sebesar Rp 485 juta rupiah coba kita hitung kalau TPK meminta free sebesar 5% sudah berapa besar?,” ujarnya.
Menurut Ketua LBH Sidorejo law Budi Purnomo SH saat ditemui di kantornya pada Jumat 18 Agustus 2023 mengatakan, “Apapun namanya kalau ada oknum Perangkat Desa yang meminta free proyek desa itu tidak dibenarkan,” ucapnya.
“Itu bisa dikatakan ranah pidana, karena dengan sengaja atau langsung meminta kepada pemilik Toko Bangunan yang ditunjuk atau pemenang lelang barang dan jasa untuk proyek desa,” tambahnya.
“Seharusnya sebagai Perangkat Desa menjadi contoh bagi warga masyarakat demi kemajuan desa dan jangan sampa ada yang korupsi,” jelasnya.
“Sebagai pelaksana kegiatan yang menjalankan tugas pembangunan desa, meminta free kepada toko bangunan itu sangat disayangkan,” tuturnya.
Persoalan ini akan di Adukan ke Pihak Penegak Hukum oleh masyarakat Desa Purworejo sendiri menurut narasumber SM saat di temui di sebuah kafe di Semarang.
“Ini sudah termasuk tindak pidana korupsi, jadi selayaknya harus kita laporkan ke pihak yang berwajib,” ujar SM.
Wartawan : Arifin
Editor : Luluk







