Kasus Dugaan Korupsi Website Desa Serang Mandek Delapan Bulan

Nasional304 Dilihat

SERANG || jatenggayengnews.com – Dugaan kasus korupsi dan mark-up proyek pengadaan website desa di Kabupaten Serang, Banten, yang dilaporkan ke Polda Banten sejak 21 Februari 2025, kini menuai sorotan publik lantaran penanganannya dinilai berjalan sangat lamban. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Pengaduan 05/LP-M/2/2025, namun hingga delapan bulan berlalu, proses penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti.

Proyek pembuatan dan pengembangan website desa yang digarap oleh PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) itu terdiri dari dua tahap, serta tambahan biaya maintenance dan sewa hosting tahunan. Tahap pertama proyek menelan biaya Rp 37.055.000, sementara tahap kedua mencapai Rp 55.000.000, ditambah biaya pemeliharaan dan hosting sebesar Rp 5 juta per tahun.

Pelapor menilai proyek tersebut sarat kejanggalan, mulai dari dugaan monopoli vendor hingga mark-up harga yang dianggap jauh di atas standar pasar nasional. “Harga yang dipatok tidak wajar jika dibandingkan dengan pengembang teknologi lain di Indonesia. Selain mahal, kualitasnya juga tidak mencerminkan kebermanfaatan sesuai anggaran yang dikeluarkan,” ungkap pelapor kepada media ini, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA  Bupati Krisman Tanam Padi Bersama Petani di Sabu Barat

Penanganan kasus yang sempat berpindah-pindah antara Polda Banten, Polres Serang Kota, dan Polres Kabupaten Serang, dinilai turut memperumit jalannya penyelidikan. Hingga akhirnya pada Mei 2025, perkara ini kembali diambil alih oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

BACA JUGA  Ratusan Jemaah Haji Diberangkatkan Sekda Pati

Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Pelapor bahkan mengaku telah menanyakan langsung kepada penyidik mengenai status perkara tersebut. “Saya sempat bertanya apakah kasus ini sudah dihentikan (SP3), tapi belum ada kejelasan. Pihak penyidik, Pak Miftah, juga sempat berjanji memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), tapi sampai sekarang belum ada,” ujarnya.

BACA JUGA  Kabupaten Jepara Berduka, Meski Dekat Laut Tapi Kekeringan Air

Ia menilai lambannya kinerja aparat dalam menangani kasus ini mencerminkan lemahnya transparansi dan komitmen penegakan hukum. “Selama delapan bulan tidak ada SP2HP, publik wajar bertanya-tanya. Apakah kasus ini benar-benar ditangani atau sudah dipetieskan, hanya Tuhan yang tahu,” pungkasnya dengan nada kecewa.

Gambar 1 Gambar 2