Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Sebagai Juri Angkutan Umum Teladan Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA || jatenggayengnews.com – Lalu Lintas merupakan suatu pergerakkan baik menggunakan kendaraan bermotor, kendaraan non bermotor dan manusia sebagai penggeraknya.

Namun dalam menjalankan aktifitas berlalu-lintas di jalan kita acap kali tidak patuh pada peraturan lalu-lintas. Sehingga menyebabkan kerugian baik materi dan korban jiwa.

Pada 7 Juli tahun 2023 di Dinas Perhubungan provinsi DKI Jakarta melaksanakan penjurian untuk memilih pengemudi angkutan umum teladan tingkat Provinsi DKI Jakarta 2023.

BACA JUGA  Kodam IV/Diponegoro Menggelar Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79

Sebagai Dewan Juri pada pemilihan ini terdiri atas :
1. Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Bapak Gunawan

2. Korps Lalu-Lintas Kepolisian Republik Indonesia Bapak AKBP Muhar Lamadi

3. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Bapak Harlem Simanjuntak

4. PT Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta, Bapak Masna Firles.

5. Dewan Transportasi DKI Jakarta Bapak Erlan Abas

6. Road Safety Association Indonesia Bapak Rio Octaviano

BACA JUGA  Kapolres Kubu Raya Dampingi Pelaksanaan Audit Kinerja Tim Itwasum Polri Tahap II TA 2023

7. DPD Organda Provinsi DKI Jakarta Bapak Maurid Siburian

8. Masyarakat Transportasi Indonesia Bapak Adrianus Satrio Nugroho.

Semoga dengan adanya pemilihan pengemudi angkutan umum teladan di wilayah provinsi DKI Jakarta dapat memberikan contoh kepada pengemudi angkutan umum lainnya dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi DKI Jakarta yang menggunakan angkutan umum sebagai sarana transportasinya.

Karena Budaya Bangsa yang baik bisa dilihat dari tertibnya kita dalam berlalu-lintas di Jalan.

BACA JUGA  Forkopimda Kabupaten Sukoharjo Sambut Baik Kunjungan Kerja Watannas RI

 

 

Wartawan : Heri

Editor        : Luluk

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2