CILACAP || jatenggayengnews.com – Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Sub Denpom IV/1-1, dan Denpom Lanal Cilacap, berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai di wilayah Kecamatan Kawunganten.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Cilacap, Dian Anggraeni, penggerebekan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) lalu di sebuah jasa pengiriman barang di Kawunganten, berdasarkan informasi awal dari Bea Cukai.
“Setelah kami datang dan membuka paket bersama Tim Opskab, benar ditemukan rokok ilegal dalam jumlah besar,” jelas Dian saat dikonfirmasi Sabtu (19/4/2025).
Rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek dan ditujukan untuk satu penerima di Desa Panikel, Kecamatan Kampung Laut, berdasarkan lima resi pengiriman yang ditemukan.
Beberapa batang rokok ditemukan menggunakan pita cukai, namun diduga tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, Bea Cukai akan melakukan uji laboratorium guna memastikan keabsahan pita cukai tersebut.
Dian juga menegaskan bahwa tren peredaran rokok ilegal di Cilacap saat ini semakin meningkat. Menanggapi hal itu, pihaknya bersama tim gabungan akan terus mengintensifkan operasi, termasuk melaksanakan hingga tiga razia dalam sebulan.
“Informasi dari Bea Cukai menyebutkan peredarannya makin masif, karena itu kami bergerak cepat dan intensif,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa sanksi bagi pelaku pengedar rokok ilegal bisa dijerat dengan hukuman penjara antara 1 hingga 5 tahun.
Untuk menekan penyebarannya, operasi terpadu akan digelar secara berkelanjutan. Menurut Dian, penyebab maraknya peredaran rokok ilegal tak lepas dari daya beli masyarakat yang cenderung memilih harga murah tanpa mempertimbangkan legalitas produk.
“Banyak perokok memilih rokok tanpa pita cukai karena harganya jauh lebih murah,” tutup Dian.







