Polda Jateng Dan Akademisi Perkuat Penanganan Kejahatan Siber

TNI dan Polri33 Dilihat

SEMARANG || Jatenggayengnews.com – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat tidak hanya membawa kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam penanganan tindak kejahatan. Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), teknologi deepfake, pencurian data pribadi, hingga berbagai modus penipuan daring kini menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan secara kolaboratif.

Fenomena tersebut menjadi fokus utama dalam Seminar Nasional bertema “Tantangan dan Strategi Penanganan Kejahatan di Era Digital” yang diselenggarakan Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Kampus Undip Tembalang, Semarang, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa transformasi digital telah mengubah pola kejahatan sekaligus tantangan penegakan hukum di Indonesia.

“Polri dituntut untuk terus beradaptasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi guna menghadapi dinamika kejahatan yang berkembang di ruang digital,” ujarnya.

Seminar tersebut dihadiri Wakil Rektor I Undip, Dekan Fakultas Hukum Undip, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, Dirbinmas Polda Jateng Kombes Pol Siti Rondhijah, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, serta sejumlah akademisi, praktisi hukum, personel Polri, dan perwakilan berbagai instansi. Sekitar 200 peserta mengikuti diskusi yang berlangsung interaktif tersebut.

BACA JUGA  Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama Dalam Menyambut Hari Bhayangkara Ke-78

Dalam paparannya, Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa kejahatan siber saat ini telah mengalami transformasi besar. Jika dahulu dilakukan secara sederhana oleh individu atau kelompok kecil, kini berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang memanfaatkan teknologi canggih dan beroperasi lintas negara.

Menurutnya, para pelaku kini memanfaatkan berbagai teknologi modern seperti AI, deepfake, phishing, social engineering, hingga sistem otomatisasi serangan yang memungkinkan mereka bergerak secara anonim dan sulit dilacak.

“Kejahatan siber berkembang sangat cepat. Penanganannya tidak bisa lagi dilakukan secara konvensional, tetapi membutuhkan strategi yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis teknologi,” tegas Kombes Himawan.

Ia juga menyoroti masih rendahnya literasi digital masyarakat yang sering dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kebiasaan membagikan data pribadi secara sembarangan, mengklik tautan tanpa verifikasi, hingga memberikan kode OTP kepada pihak lain masih menjadi celah utama terjadinya penipuan dan pencurian data.

BACA JUGA  Polda Banten Ingatkan Warga untuk Waspada Cuaca Ekstrem Berdasarkan Informasi BMKG

Sebagai langkah pencegahan, Ditressiber Polda Jateng terus mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui edukasi berbasis komunitas, penguatan kesadaran perlindungan data pribadi, peningkatan sistem keamanan siber, optimalisasi Cyber Threat Intelligence (CTI), serta pengawasan ruang siber yang lebih efektif.

Selain itu, sinergi antara kepolisian, pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menghadapi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.

Seminar tersebut juga menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum., yang membahas desain KUHP Nasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan digital. Sementara itu, Pakar Hukum Digital dan Informatika, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., mengulas aspek perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa forum akademik seperti ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital.

BACA JUGA  Kapolres Purbalingga Lantik Pengurus Baru PP Polri Periode 2025–2030

“Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan dan literasi digital masyarakat. Kejahatan siber kini tidak hanya menyasar institusi, tetapi juga masyarakat umum melalui berbagai modus penipuan, penyalahgunaan data pribadi, dan manipulasi informasi,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak kejahatan siber.

“Keamanan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan literasi digital yang baik, kewaspadaan yang tinggi, dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan produktif,” pungkasnya.

Gambar 1 Gambar 2