JAKARTA || Jatenggayengnews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang pendukung operasional di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga tersangka yang diumumkan penyidik adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan pengelolaan program yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut Kejagung, para tersangka diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Kondisi tersebut diduga membuka ruang terjadinya penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
### Pengadaan Motor Listrik Jadi Perhatian
Salah satu proyek yang menjadi fokus penyidikan adalah pengadaan motor listrik dalam jumlah besar yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain pengadaan kendaraan operasional, penyidik juga mendalami berbagai pengadaan barang lainnya yang diduga mengalami penyimpangan harga.
### Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Mitra SPPG
Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat,” kata Syarief.
Penyidik juga mendalami dugaan manipulasi proses verifikasi dalam sistem kemitraan yang diduga dilakukan untuk meloloskan yayasan tertentu agar memperoleh keuntungan dari program tersebut.
### Pengadaan Barang Lain Turut Diselidiki
Selain proyek motor listrik, Kejagung turut menyelidiki sejumlah pengadaan barang lainnya yang diduga mengalami penggelembungan harga, di antaranya:
* 32.000 pasang sepatu operasional;
* Sekitar 31.000 unit tablet elektronik;
* 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
### Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak para tersangka terkait tuduhan yang disampaikan penyidik. Sesuai prinsip hukum, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






