Grobogan||jatenggayengnews.com – Fraksi Keadilan Nasional DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan sejumlah masukan dan pertanyaan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (7/10/2026).
Pemandangan umum tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Keadilan Nasional, Ahmad Sidik, S.Pd., M.Pd., dalam agenda Pembicaraan Tingkat I Tahap Kedua.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha.
Dalam pembahasannya, Fraksi Keadilan Nasional menyoroti perbedaan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Fraksi tersebut meminta penjelasan mengenai ketentuan tarif PBJT sebesar 10 persen sebagaimana Pasal 28 ayat (1), sementara tarif PBJT khusus atas jasa hiburan dalam Pasal 28 ayat (3) ditetapkan sebesar 40 persen.
“Fraksi Keadilan Nasional mohon penjelasan dan pertimbangan adanya perbedaan tarif PBJT,” demikian disampaikan dalam pemandangan umum fraksi.
Selain persoalan pajak daerah, Fraksi Keadilan Nasional juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha.
Fraksi mempertanyakan belum adanya definisi atau pengertian pembinaan dalam Ketentuan Umum Pasal 1. Menurut fraksi, istilah tersebut disebut berulang kali dalam sejumlah ketentuan, yakni Pasal 77, Pasal 78, dan Pasal 79.
Karena itu, Fraksi Keadilan Nasional mengusulkan agar definisi atau pengertian pembinaan ditambahkan dalam Ketentuan Umum Pasal 1. Fraksi menyerahkan perumusan definisi tersebut kepada pihak eksekutif.
Pemandangan umum itu disampaikan setelah sebelumnya Bupati Grobogan memberikan penjelasan terhadap dua Raperda dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Grobogan pada Rabu (30/9/2026).
Selain membahas dua Raperda, Fraksi Keadilan Nasional dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun ke-81 TNI serta berharap TNI semakin dekat dan dicintai masyarakat.
Pemandangan umum Fraksi Keadilan Nasional selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan dua Raperda sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan.






