GROBOGAN||jatenggayengnews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan.
Dua Raperda yang menjadi pembahasan tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Purwa Artha.
Pandangan Fraksi PKB menjadi bagian dari tahapan pembahasan kedua Raperda di DPRD Kabupaten Grobogan. Fraksi PKB menyampaikan pandangan dan catatan sebagai bahan pertimbangan sebelum pembahasan lebih lanjut.
Pembahasan kedua Raperda diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pengelolaan pemerintahan dan perekonomian daerah secara lebih baik.






