GROBOGAN||jatenggayengnews.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Grobogan menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Grobogan.
Dua Raperda tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Purwa Artha.
Pandangan umum tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD Grobogan terhadap sejumlah regulasi daerah. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan dan pandangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Pembahasan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendukung kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan perekonomian daerah Kabupaten Grobogan.






