708 Kendaraan Dinas Pemkab Tangerang Belum Tuntas, Selisih 30 Unit Jadi Sorotan

Tentang Kami17 Dilihat

TANGERANG|| jatenggayengnews.com – Persoalan penelusuran 708 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) didorong memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penyelesaian aset tersebut, termasuk selisih 30 unit kendaraan yang belum terurai dalam data penelusuran.

Sorotan ini mencuat setelah pemeriksaan aset Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 yang hasilnya disampaikan pada 2024. Hingga kini, kepastian mengenai status seluruh kendaraan tersebut masih menjadi perhatian publik.

Berdasarkan pemberitaan Mantv7.com, Pemkab Tangerang sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 4.990 kendaraan telah masuk dalam pendataan. Pemeriksaan fisik dan administrasi juga dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk pengecekan nomor polisi dan nomor perangkat kendaraan.

Namun, dalam perkembangannya, masih terdapat ratusan kendaraan yang belum dapat dipastikan keberadaannya saat pemeriksaan.

Pada Januari 2025, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal, menjelaskan bahwa keterbatasan waktu pemeriksaan menjadi salah satu alasan kendaraan belum dapat dihadirkan.

BACA JUGA  Pendamping Dewi Astutik Diperiksa BNN, Terkait Jaringan Narkoba

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan kepastian mengenai status seluruh aset daerah yang menjadi perhatian.

Selisih 30 Unit Menunggu Penjelasan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pemberitaan pada Maret 2025 menyebutkan terdapat delapan kendaraan dinyatakan hilang, empat unit dalam proses Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), serta 666 unit masih dalam penelusuran.

Jika dijumlahkan, angka tersebut baru mencapai 678 unit dari total 708 kendaraan yang menjadi sorotan.

Dengan demikian, masih terdapat selisih 30 unit yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Selisih tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kehilangan, tetapi memerlukan klarifikasi berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.

Pada Februari 2025, Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tini Wartini, juga diberitakan menyampaikan bahwa sekitar 80 persen kendaraan telah diketahui keberadaannya atau direkonsiliasi.

Namun, persentase tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih terperinci, terutama mengenai jumlah kendaraan yang telah diperiksa secara fisik, yang sudah direkonsiliasi secara administrasi, serta yang masih belum diketahui keberadaannya.

BACA JUGA  Realisasi Koperasi Desa Merah Putih Harus Dilakukan Dengan Sistem Pengawasan Serta Disiplin Pengelolaan Yang Ketat Untuk Kesejahteraan Rakyat

Aktivis Minta Transparansi Bupati

Aktivis Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Rian Hidayat, mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan yang terukur kepada masyarakat.

Ia meminta agar perkembangan penyelesaian persoalan 708 kendaraan dinas disampaikan secara terbuka, termasuk tindak lanjut rekomendasi BPK dan penjelasan mengenai selisih 30 unit.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset daerah dikelola dan sejauh mana upaya pemerintah dalam memastikan seluruh kendaraan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Kabupaten Tangerang sebagai pimpinan pemerintahan daerah juga didorong memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada catatan administrasi, melainkan diselesaikan secara jelas dan sesuai ketentuan.

Pengelolaan Aset Perlu Dipertanggungjawabkan

Pengelolaan barang milik daerah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam pengamanan, inventarisasi, dan penatausahaan aset daerah.

BACA JUGA  Tingkatkan Literasi Digital Pelajar, Polres Demak Gelar Pelatihan Pemahaman AI

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat kepastian mengenai perkembangan terbaru penyelesaian seluruh 708 kendaraan dinas tersebut.

Pihak BPKAD, Inspektorat, maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status masing-masing kendaraan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta penjelasan atas selisih 30 unit.

Transparansi dan kepastian penyelesaian menjadi hal penting agar pengelolaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2