KETAPANG, KALIMANTAN BARAT || jatenggayengnews.com– Pembangunan proyek konstruksi jembatan di ruas Jalan Poros Siduk–Ketapang menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran dan identitas pelaksana proyek.
Berdasarkan pemberitaan ONEWS MEDIA, temuan tersebut diperoleh saat awak media melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (29/10/2026). Dalam peninjauan itu, terlihat adanya aktivitas pembangunan jembatan yang diduga menggunakan anggaran negara, tetapi tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Awak media kemudian meminta keterangan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pekerjaan. Namun, warga mengaku tidak mengetahui siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut maupun berapa anggaran yang dialokasikan.
Ketiadaan papan informasi ini menjadi perhatian karena masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai sumber pendanaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga identitas perusahaan pelaksana pekerjaan.
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, awak media berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Evi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Barat.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan identitas proyek, besaran anggaran, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pembangunan.
Namun, menurut laporan ONEWS MEDIA, hingga berita tersebut diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PUPR Provinsi Kalimantan Barat, termasuk bagian tata usaha.
Situasi ini mendorong perlunya perhatian dan pengawasan dari instansi terkait agar pelaksanaan proyek pembangunan yang menggunakan uang negara berjalan sesuai ketentuan serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proyek tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, diharapkan dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Perlu ditegaskan, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut belum dapat disimpulkan tanpa adanya pemeriksaan dan bukti dari pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana, maupun pihak terkait lainnya guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






