TANGERANG || jatenggayengnews.com– Polsek Jatiuwung bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online Maxim di kawasan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MZA di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (25/10/2026) sore.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban menerima pesanan perjalanan menuju Perumahan Cendana dan menjemput penumpang di wilayah Jagabaya, Parung Panjang.
Namun, ketika kendaraan sudah mendekati lokasi tujuan, tepatnya sekitar 100 meter dari titik pengantaran, penumpang tersebut diduga mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan menyerang korban.
Serangan tersebut mengenai bagian atas bibir dan kepala korban. Tidak berhenti sampai di situ, terduga pelaku juga menendang korban hingga terjatuh dari mobil, kemudian membawa kabur Toyota Avanza milik korban beserta telepon genggam dan dompet.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Akibat serangan senjata tajam itu, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan sebanyak 22 jahitan pada bagian kepala dan bibir.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Opsnal Polsek Jatiuwung yang dipimpin IPTU Try Sartoto, S.H., bersama Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan IPTU Dimas Maulana langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MZA sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menemukan satu unit Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi B-1156-JKD yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu bilah golok, dua dompet milik korban, serta dua anak kunci mobil.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polsek Jatiuwung bersama Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi daring, agar selalu meningkatkan kewaspadaan ketika menerima pesanan perjalanan, terutama pada malam hingga dini hari.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana juga diimbau segera menghubungi layanan kepolisian 110.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap para pengemudi transportasi daring yang menjalankan tugas melayani penumpang setiap hari.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






