Residivis Curanmor Dibekuk di Sawah Miri

SRAGEN ||Jatenggayengnews.com- Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, berhasil digagalkan berkat respons cepat jajaran Polsek Miri, Polres Sragen, bersama warga. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan, sementara sepeda motor milik korban berhasil diselamatkan.

 

Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di area persawahan dengan kondisi anak kunci masih menempel karena sedang bekerja di sawah.

 

Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku berinisial Yulianto (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, untuk membawa kabur sepeda motor korban. Namun, aksinya segera diketahui warga yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Dukung Kesehatan Anak, TNI Dampingi BIAS

 

“Mendapat laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya,” ujar Kapolres.

 

Untuk menghindari amuk massa, petugas segera mengevakuasi pelaku ke Mapolsek Miri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.

BACA JUGA  Jalan Sehat Meriahkan Puncak Hari Bhayangkara Polres Grobogan

 

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Yulianto merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten. Kini, ia kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Kapolres mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan tindak kejahatan dan membantu petugas menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu mengunci kendaraan, mencabut anak kunci saat ditinggalkan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi.

BACA JUGA  Taj Yasin Ajak Mahasiswa Mulai Geluti Wirausaha

 

“Jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan agar setiap potensi tindak pidana dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2