GROBOGAN ||Jatenggayengnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Seiring peningkatan status perkara tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini, sebanyak 14 orang telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Grobogan, Raka Aprizki Soeroso, mengatakan para saksi berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Desa Tlogomulyo, mulai dari perangkat desa, pihak rekanan hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kasus dugaan korupsi Desa Tlogomulyo sudah naik ke tahap penyidikan. Sampai saat ini sudah ada 14 saksi yang diperiksa. Mereka berasal dari perangkat desa, rekanan hingga BUMDes,” ujarnya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Raka menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Tlogomulyo berinisial S.
Menurutnya, kepala desa sebelumnya telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan. Namun, penyidik masih terus mendalami alat bukti dan menghitung potensi kerugian negara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
“Nilai kerugian negara masih belum dapat disampaikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan,” katanya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan APBDes dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Raka menjelaskan, barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam milik kepala desa, masih menunggu hasil analisis laboratorium forensik karena pemeriksaan digital memerlukan keahlian dan peralatan khusus.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari pusat. Untuk alat elektronik memang membutuhkan keahlian khusus yang tidak kami miliki,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Surya Rizal Hertady, mengungkapkan penyidik masih akan memanggil sejumlah perangkat desa pada pekan depan guna memperdalam keterangan para saksi.
Menurut Surya, pemeriksaan terus berkembang karena terdapat sejumlah saksi baru yang belum pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kejari Grobogan melakukan penggeledahan serentak di empat lokasi pada 7 Juli 2026, yakni Kantor Desa Tlogomulyo, Kantor Kecamatan Gubug, Kantor BUMDes Telaga Mandiri, serta rumah Kepala Desa Tlogomulyo.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan enam boks kontainer berisi dokumen pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2019–2023, dua unit telepon genggam, serta lima unit laptop yang kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
Kejari Grobogan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh alat bukti dinilai lengkap. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






