JAKARTA ||Jatenggayengnews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun berikutnya.
Putusan tersebut membuat anggaran MBG sekitar Rp223,5 triliun harus memiliki pos pembiayaan tersendiri, sehingga tidak lagi dihitung sebagai bagian dari kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Keputusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Para pemohon menilai pengalokasian dana MBG melalui anggaran pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, bantuan pendidikan, hingga pembangunan sarana dan prasarana sekolah.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan yang memasukkan program makan bergizi ke dalam definisi pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Untuk APBN berikutnya, pendanaan MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, program MBG tetap dapat dilaksanakan sebagai program prioritas pemerintah. Namun, pembiayaannya tidak lagi boleh menggunakan alokasi anggaran pendidikan yang dihitung untuk memenuhi kewajiban konstitusional sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.
Mahkamah menilai pemisahan tersebut diperlukan agar anggaran pendidikan tetap difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, bantuan pendidikan, serta pembangunan fasilitas pendidikan.
Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut tetap dinyatakan konstitusional dan dapat terus dijalankan sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Putusan ini juga tidak otomatis mengalihkan dana sekitar Rp223,5 triliun ke sektor pendidikan. Pemerintah bersama DPR tetap memiliki kewenangan menentukan peruntukan anggaran dalam penyusunan APBN berikutnya, sekaligus mencari sumber pembiayaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis di luar pos anggaran pendidikan.






