SEMARANG || Jatenggayengnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, memastikan penyitaan Surat Keputusan (SK) Wakil Bupati dan SK Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memengaruhi keabsahan jabatan Eko Sapto Purnomo sebagai Plt Bupati Sukoharjo.
Pernyataan tersebut disampaikan Sumarno usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Nggak berpengaruh. Karena sebelumnya kan kita selalu memegang praduga tak bersalah ya,” kata Sumarno.
Ia menegaskan, selama Eko Sapto Purnomo tidak berhalangan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, statusnya sebagai Plt Bupati Sukoharjo tetap sah.
“Secara ketentuan bahwa kalau tidak berhalangan ya tetap sah menjadi Plt (Bupati),” ujarnya.
Sumarno juga mengingatkan agar proses hukum yang sedang berlangsung tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat. Menurutnya, roda pemerintahan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang selalu menjadi catatan adalah jangan sampai mengganggu layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengimbau seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, selama ini telah berulang kali mengingatkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa maupun praktik jual beli jabatan.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen, termasuk SK Wakil Bupati dan SK Plt Bupati Sukoharjo, saat memeriksa Eko Sapto Purnomo di Mapolresta Solo, Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam dan berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Sukoharjo Etik Suryani beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.






