SERAM BAGIAN BARAT || jatenggayengnews.com — Dua orang penambang meninggal dunia di lokasi Tambang Gunung Luhu, areal Kolam Gajah, Negeri Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., mengatakan berdasarkan informasi awal, kedua korban diduga meninggal dunia akibat keracunan asap mesin genset yang digunakan saat melakukan aktivitas di dalam lubang galian.
Kedua korban masing-masing berinisial LR (50), warga Dusun Pelita Jaya, dan JLU, warga Dusun Loun, Kecamatan Seram Barat. Setelah kejadian, jenazah kedua korban telah dibawa oleh pihak keluarga ke dusun masing-masing.
“Informasi awal yang kami terima, kedua korban melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam lubang galian. Mesin genset yang digunakan berada di dalam lubang sehingga asapnya masuk dan diduga menyebabkan kedua korban mengalami keracunan hingga meninggal dunia,” jelas Andi Zulkifli.
Kapolres menegaskan, aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Iha dan Gunung Luhu saat ini belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, kegiatan pertambangan di kawasan tersebut masih berstatus ilegal dan tidak diperbolehkan.
Pasca-kejadian, Polres SBB bersama Polsek Huamual meningkatkan upaya penertiban dan pencegahan melalui patroli di kawasan pertambangan ilegal.
Pada Senin (24/8/2026), personel gabungan melaksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan di lokasi tambang ilegal Gunung Hatu Tembaga/Sinabar, Kecamatan Huamual.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Samapta Polres SBB IPTU Ronni Marlon Parihala, didampingi Kapolsek Huamual IPTU Luken Soplanit, S.H., serta melibatkan personel gabungan.
Dalam patroli itu, polisi meminta para penambang menghentikan sementara aktivitas pertambangan dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dari hasil pemantauan, pada umumnya para penambang telah turun dari kawasan Gunung Iha maupun Gunung Luhu. Situasi di lokasi juga dilaporkan berlangsung kondusif.
Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Selain melanggar ketentuan perizinan, aktivitas pertambangan ilegal juga memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
“Kami mengimbau siapapun tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Tambang ilegal memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi,” tegasnya.
Menurutnya, risiko kecelakaan di dalam lubang tambang tidak hanya berasal dari asap mesin, tetapi juga dapat berupa tertimbun material maupun longsoran tanah.
“Selain keracunan asap mesin, para penambang juga dapat tertimbun material atau longsoran tanah di dalam lubang. Keselamatan jiwa harus menjadi perhatian utama,” lanjut Andi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mempertaruhkan keselamatan demi mendapatkan hasil tambang.
“Jangan sampai karena mengejar hasil tambang, keselamatan diri dipertaruhkan,” pungkas Kapolres.






