SRAGEN || jatenggayengnews.com – Kesabaran aparat kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan kembali membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, jajaran Polres Sragen akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil milik warga Kecamatan Mondokan.
Seorang pria berinisial AP (43), warga Sragen kota yang diduga membawa kabur sekaligus menggadaikan kendaraan milik korban, berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah bengkel mobil di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Mondokan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Sragen.
Tersangka diamankan pada Kamis (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Bengkel Mitra Jaya Motor, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 2, Kabupaten Bogor, tanpa perlawanan.
Kapolsek Mondokan Iptu Irwan Marviyanto, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah mobil miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku yang mengaku hendak memperbaiki kendaraan.
“Begitu keberadaan pelaku berhasil kami lacak, tim langsung bergerak menuju lokasi di Kabupaten Bogor. Berkat koordinasi yang baik dan kerja cepat anggota di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa kendala dan langsung dibawa ke Sragen untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Irwan.
Kasus ini bermula pada 20 Februari 2026, saat korban Agus Sunaryo, warga Dukuh Jetis, Desa Jambangan, Kecamatan Mondokan, menghubungi tersangka melalui aplikasi WhatsApp untuk memperbaiki lampu depan mobil Toyota Avanza miliknya yang mati serta mengganti kipas blower AC.
Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan meyakinkan bahwa kendaraan harus dibawa ke bengkel agar proses perbaikan lebih maksimal. Dengan dalih hendak membeli suku cadang di Kota Sragen dan mengantisipasi razia kendaraan, pelaku juga meminta STNK mobil.
Karena telah mengenal pelaku sebagai mekanik, korban tanpa rasa curiga menyerahkan kunci beserta dokumen kendaraan.
Alih-alih diperbaiki, mobil tersebut justru tidak pernah kembali ke tangan pemiliknya. Setiap kali dihubungi, pelaku terus mengulur waktu dengan berbagai alasan hingga akhirnya menghilang.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mondokan.
Penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya mengungkap fakta bahwa mobil Toyota Avanza tahun 2007 bernomor polisi AD 1150 KY itu ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Palur dengan nilai Rp25 juta. Transaksi tersebut dilakukan melalui seorang perantara hanya beberapa hari setelah kendaraan dibawa dari rumah korban.
Berbekal keterangan para saksi, alat bukti, serta hasil penelusuran intensif, penyidik berhasil mengendus keberadaan tersangka yang diketahui berpindah ke wilayah Kabupaten Bogor.
Operasi penangkapan pun dilakukan hingga pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza milik korban beserta STNK dan BPKB kendaraan yang kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan, pada Sabtu (27/6/2026) tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Iptu Irwan menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Sragen dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan warga.
“Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan kendaraan kepada pihak lain serta memastikan setiap bentuk transaksi maupun penitipan barang memiliki dasar yang jelas sehingga dapat meminimalisasi terjadinya tindak pidana serupa,” tegas Iptu Irwan Marviyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.






