SEMARANG || jatenggayengnews.com – Dugaan hambatan dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp240 miliar mencuat di Kabupaten Semarang. Seorang pejabat di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah lembaga negara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Laporan tersebut diajukan oleh advokat Dr. Roni Rinto N. MDR, SH, MH, yang bertindak mewakili ahli waris pemilik lahan. Surat laporan tertanggal 26 Juni 2026 itu turut ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Badan Intelijen Negara (BIN), Kanwil BPN Jawa Tengah, Kepolisian RI, hingga Kejaksaan Agung.
Perkara ini berkaitan dengan lahan eks PT Nandi Amerta Agung di wilayah Kecamatan Tengaran. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 786 K/PDT.SUS-PAILIT/2025, lahan tersebut dinyatakan sah milik H. Achmad Duri dan tidak termasuk aset pailit.
Meski telah ada dasar hukum, pihak pelapor menilai proses administrasi penerbitan SHGB belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam keterangannya, pelapor menduga terdapat tindakan yang menghambat penyelesaian administrasi.
“Terlapor diduga terpengaruh pihak luar yang tidak memiliki hak hukum sehingga proses pengurusan belum berjalan sesuai harapan,” ujar Dr. Roni.
Selain melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelapor juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pelayanan dan kinerja pejabat terkait.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak BPN Kabupaten Semarang terkait laporan tersebut.
Kasus ini masih berada pada tahap pelaporan dan menunggu proses klarifikasi serta tindak lanjut dari pihak berwenang.






