Grobogan||Jatenggayengnews.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Semarang menggelar pembahasan bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Mekar Jaya terkait tindak lanjut pemanfaatan jalan hutan sebagai jalur pengangkutan hasil panen kayu balsa. Pertemuan berlangsung di Sekretariat KTH Mekar Jaya, Desa Ngombak, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pemanfaatan jalan eksisting dan jalur kawasan hutan untuk mendukung distribusi hasil panen kayu balsa milik KTH Mekar Jaya. Pertemuan juga menjadi forum penyamaan persepsi terkait mekanisme pelaksanaan agar kegiatan berjalan tertib serta tetap memperhatikan kelestarian kawasan hutan.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Administratur/KSKPH Semarang Andi Henu Susanto, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Semarang Umi Farah Zumaini, Asper/BKPH Kedungjati Musoleh, Kepala Subseksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan Retno Kusumah Astuti, jajaran pengurus KTH Mekar Jaya, serta perwakilan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah I Blora.
Dalam pembahasan tersebut, para pihak membahas berbagai aspek teknis, mulai dari penggunaan jalan eksisting Petak 57B dan jalur CL RPH Tempuran BKPH Kedungjati, mekanisme pengangkutan, pembentukan pos pemeriksaan bersama, kelengkapan dokumen angkutan hasil hutan, pembagian kewenangan masing-masing pihak, hingga komitmen menjaga keamanan kawasan hutan dan aset Perhutani.
Selain itu, turut dibahas mekanisme perawatan maupun pemulihan kondisi jalan apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas pengangkutan. Seluruh hasil pembahasan akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Wakil Administratur/KSKPH Semarang Andi Henu Susanto menegaskan, Perhutani pada prinsipnya mendukung pemanfaatan jalan eksisting untuk pengangkutan kayu balsa selama seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan kelestarian kawasan hutan.
Ia menyebut, kesepakatan yang disusun bersama akan menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam menjalankan hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing sehingga proses pengangkutan dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai aturan.
Ketua KTH Mekar Jaya, Suparno, mengapresiasi Perhutani KPH Semarang dan seluruh pihak yang telah memfasilitasi pembahasan tersebut. Menurutnya, kesepakatan yang dihasilkan memberikan kepastian bagi kelompok tani dalam melaksanakan pengangkutan hasil panen kayu balsa secara legal, tertib, dan bertanggung jawab. Hal senada disampaikan perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Blora, Imam. Ia menilai sinergi antara Perhutani, pemerintah, dan kelompok tani menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui pertemuan ini, Perhutani KPH Semarang bersama KTH Mekar Jaya dan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Blora memperkuat kolaborasi untuk mendukung kelancaran pemanfaatan hasil hutan secara legal, tertib, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan aspek perlindungan kawasan hutan maupun kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.






