KUDUS||Jatenggayengnews.com_Dugaan pencatutan nama Kepala Desa (Kades) Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, memasuki babak baru setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Kades Ploso, Mas’ud, secara resmi mengajukan surat aduan ke Polres Kudus karena namanya diduga dicatut oleh dua orang berinisial HA dan YH untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
Akibat aksi tersebut, korban diduga mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Kasus ini menjadi perhatian karena sebelumnya juga berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang pedagang es campur di Kabupaten Kudus yang tengah ditangani Satreskrim Polres Kudus.
Mas’ud menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa ataupun meminta siapa pun untuk mengatasnamakan dirinya dalam meminta uang kepada masyarakat. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak menimbulkan korban baru serta memulihkan nama baiknya.
Surat aduan tersebut telah diterima Polres Kudus melalui Seksi Umum pada Selasa (21/7/2026). Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencatutan nama tersebut.






