SEMARANG||Jatenggayengnews.com_Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Kolam Renang Sri Nugroho, Desa Kadipaten, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Hampir lima tahun sejak dilaporkan pada 2021, perkara tersebut belum juga memasuki tahap penetapan tersangka.
Lambannya proses penyidikan memunculkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum bagi korban. Meski penyidik sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, hingga dokumen pendukung lainnya, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Situasi tersebut akhirnya mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengambil alih penanganan kasus dari Unit PPA Polres Semarang. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
Polda Jawa Tengah juga telah menggelar perkara khusus untuk mengevaluasi seluruh hasil penyidikan yang telah dilakukan. Hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penentuan langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak keluarga korban mengaku kecewa karena harus menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan. Mereka menilai proses hukum yang berlarut-larut memperpanjang beban psikologis korban serta menimbulkan keresahan mengenai perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Keluarga berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar perkara segera memperoleh kepastian hukum. Mereka juga menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum maupun administratif apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang berarti.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menghadirkan keadilan bagi korban. Masyarakat kini menantikan langkah konkret Polda Jawa Tengah agar penanganan perkara berlangsung cepat, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.






