Aceh Timur||Jatenggayengnews.com_Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, masih menjadi sorotan masyarakat dan memicu beragam tanggapan di ruang publik, termasuk di media sosial. Di tengah derasnya opini yang berkembang, seluruh pihak diimbau untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Kuasa hukum terlapor menegaskan bahwa penanganan perkara saat ini masih berlangsung dan sepenuhnya berada di bawah kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat diminta menghormati setiap tahapan penyelidikan serta memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam hukum. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat diharapkan tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi. Proses hukum yang objektif dan transparan diharapkan mampu mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan keadilan bagi semua pihak.






