BENGKULU||Jatenggayengnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, pada Sabtu (25/7/2026) malam. Selain uang tunai, penyidik juga menyita lima koper, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Menurutnya, penyidik memperluas penyelidikan ke wilayah Kota Bengkulu dengan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah dan kantor pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan (alkes) serta pengelolaan limbah, selain rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam pecahan rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar,” ujar Budi, Minggu (26/7/2026).
Budi menegaskan, pengembangan perkara ini masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Karena itu, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas.
KPK juga menyebut operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi lain, termasuk yang diduga melibatkan pihak di wilayah Kota Bengkulu. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.






