Oknum Polisi Dilaporkan Aniaya Mertua, Keluarga Minta Keadilan

Makassar||Jatenggayengnews.com – Seorang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial RGL dilaporkan ke Polsek Biringkanaya atas dugaan penganiayaan terhadap mertuanya, Adrian Mamusung (59). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan BTN Pepabri, Makassar, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/166/VII/2026/SPKT/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, Adrian melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh menantunya sendiri.

Adrian menuturkan, insiden bermula saat dirinya berusaha melerai pertengkaran antara putrinya dengan Briptu RGL. Saat tiba di lokasi, ia melihat putrinya tengah menggendong bayi mereka di tengah cekcok rumah tangga.

Menurut Adrian, upaya melerai justru berujung pada dugaan tindak kekerasan. Ia mengaku dipukul hingga mengalami benjolan di kepala serta luka pada bagian jari dan kaki. Usai kejadian, ia menjalani visum dan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

BACA JUGA  Tak Terima Mantan Pacar Dipacari, Pemuda di Sukoharjo Ayunkan Parang

Adrian juga mengaku sempat menyampaikan niatnya untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Namun, ia menyebut mendapat respons yang dianggap menantang dari terlapor.

Selain keselamatannya sendiri, Adrian mengaku lebih mengkhawatirkan kondisi cucunya yang masih bayi karena situasi pertengkaran saat itu dinilai sudah tidak terkendali.

Ia menjelaskan, persoalan rumah tangga putrinya telah berlangsung cukup lama. Menurut pengakuannya, putrinya bersama cucunya diduga tidak menerima nafkah maupun perhatian dari Briptu RGL selama sekitar satu tahun dua bulan. Kondisi tersebut, kata Adrian, memaksa putrinya berjuang sendiri memenuhi kebutuhan keluarga.

Adrian juga mengungkapkan bahwa keluarganya beberapa kali didatangi penagih utang yang disebut berkaitan dengan Briptu RGL. Ia menyatakan kondisi tersebut memberikan tekanan berat kepada keluarganya hingga putrinya sempat mengalami tekanan psikologis.

BACA JUGA  Jelang Akhir Penugasan Satgas Yonif 125/SMB Undang Masyarakat Doa Bersama di Pos

Selain laporan dugaan penganiayaan, istri Briptu RGL juga telah melaporkan dugaan penelantaran istri dan anak ke Polda Sulawesi Selatan.

Pihak keluarga berharap Kapolda Sulsel, Bidang Propam Polda Sulsel, hingga Propam Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut serta memproses dugaan pelanggaran pidana maupun etik secara profesional dan transparan. Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut apabila penanganan kasus dinilai tidak berjalan semestinya.

Di sisi lain, sumber yang dikutip media menyebut Briptu RGL sebelumnya pernah terseret sejumlah persoalan hukum dan telah berstatus tersangka pada November 2025. Namun, informasi tersebut belum mendapat keterangan resmi dari kepolisian. Sumber itu juga mengklaim Briptu RGL tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan serta diduga beberapa kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor.

BACA JUGA  Inilah Sosok Pelaku Berinisial KS Yang Tega Bunuh Ayah Kandungnya

Hingga berita ini disusun, pihak media menyatakan masih berupaya menghubungi Briptu RGL dan menunggu keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu proses penyelidikan dan konfirmasi dari pihak berwenang.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2