SURABAYA||Jatenggayengnews.com_Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan hukuman berat kepada mantan birokrat asal Kabupaten Nganjuk. Terdakwa Sujono, yang pernah mengemban amanat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung khidmat pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan secara tegas bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Praktik lancung ini dilakukan di tengah pelaksanaan proyek strategis daerah, yakni pengadaan jaringan intra fiber optik di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk untuk Tahun Anggaran 2024.
Modus Operandi dan Sanksi FinansialBerdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang persidangan, kasus ini bermula dari ambisi lancung pemanfaatan anggaran negara. Terdakwa memanfaatkan posisinya untuk meminta upeti atau komitmen fee kepada pihak rekanan swasta yang memenangkan tender proyek infrastruktur digital tersebut. Sujono diketahui meminta aliran dana operasional sebesar Rp70 juta setiap bulan yang berlangsung selama periode 12 bulan sepanjang tahun 2024. Total akumulasi gratifikasi ilegal yang dikeruk oleh terdakwa dari Direktur PT Laxo Global Akses melalui perantara ini mencapai angka fantastis, yakni Rp840 juta.
Selain hukuman kurungan badan selama empat tahun, hakim juga memperberat sanksi dengan menjatuhkan hukuman finansial kepada Sujono. Dirinya diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa, maka hukuman akan diganti dengan kurungan tambahan (subsider) selama dua bulan. Tidak hanya itu, hak penegakan hukum juga membebankan sanksi pengembalian uang pengganti sebesar Rp840 juta demi memulihkan kerugian atau aliran dana ilegal yang timbul.
Sikap Jaksa dan Penegakan HukumMenanggapi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk belum mengambil keputusan final. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Robby Yahya, menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini masih menyatakan pikir-pikir.”
Kejaksaan Negeri Nganjuk selaku penuntut umum belum menyatakan menerima ataupun mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Sikap resmi institusi kami baru akan ditentukan secara matang setelah kami mempelajari salinan lengkap dari berkas putusan majelis hakim secara menyeluruh,” ungkap Koko Robby Yahya kepada awak media.
Kasus korupsi ini menjadi tamparan keras bagi jalannya birokrasi pemerintahan daerah, khususnya dalam proyek digitalisasi yang seharusnya ditujukan untuk memperluas akses informasi masyarakat secara bersih, transparan, dan akuntabel.






