Jatenggayengnews.com || Rembang – Puluhan insan pers yang tergabung dalam Forum Lintas Media Rembang, terdiri dari berbagai perusahaan pers dan organisasi wartawan, menyampaikan aspirasi terkait kebijakan kemitraan media kepada Pemerintah Kabupaten Rembang. Audiensi tersebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rembang pada Senin (27/07/2026).
Rombongan diterima langsung oleh Bupati Rembang H. Harno, S.E., didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Rembang, Budiono. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan dialogis.
Dalam kesempatan tersebut, Budiono menjelaskan maksud kedatangan Forum Lintas Media Rembang. Menurutnya, sejumlah perusahaan pers yang tidak tergabung dalam organisasi tertentu menyampaikan aspirasi karena merasa belum memperoleh kesempatan yang sama untuk menjadi mitra pemerintah daerah dalam kerja sama publikasi.
“Forum Lintas Media Rembang hadir untuk menyampaikan aspirasi terkait mekanisme kemitraan media. Sejumlah media merasa belum mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah,” ujar Budiono di hadapan Bupati.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan perusahaan pers.
“Harapannya, ke depan ada regulasi yang lebih jelas, misalnya melalui Peraturan Bupati, sehingga mekanisme penganggaran dan kemitraan media memiliki dasar hukum yang pasti,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Jatenggayeng.news, Suparman, S.H., menyampaikan pandangannya mengenai dasar hukum yang selama ini digunakan dalam pelaksanaan kemitraan media.
Menurutnya, kebijakan yang diterapkan Dinkominfo masih mengacu pada ketentuan Dewan Pers. Ia berpendapat bahwa pelaksanaan kemitraan sebaiknya juga mempertimbangkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami berharap dasar kebijakan yang digunakan dalam kemitraan media dapat mengacu pada Undang-Undang Pers sebagai regulasi utama, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” kata Suparman.
Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan administrasi yang diterbitkan Dewan Pers, menurut pandangannya, merupakan persyaratan bagi perusahaan pers dalam konteks pendataan atau verifikasi di lingkungan Dewan Pers, dan bukan secara langsung sebagai syarat mutlak dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Rembang H. Harno, S.E. menyatakan akan segera melakukan pembahasan lintas instansi guna mengkaji dasar hukum dan mekanisme kemitraan media yang berlaku.
“Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami bahas bersama Dinkominfo, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Selasa (28/7/2026). Kami ingin mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harno.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari insan pers sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Usai mendengar komitmen tersebut, para peserta audiensi menyampaikan apresiasi atas respons cepat Bupati Rembang. Mereka berharap hasil pembahasan nantinya dapat melahirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjunjung asas keadilan, serta memberikan kesempatan yang setara bagi perusahaan pers yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Audiensi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama serta sesi foto bersama antara Bupati Rembang dan peserta Forum Lintas Media Rembang. (Aji/Parman)






