GROBOGAN||Jatenggayengnews.com_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan akan menggelar Rapat Paripurna ke-15 pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan.
Rapat tersebut merupakan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Grobogan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2027. Agenda ini menjadi tahapan awal pembahasan sebelum Raperda memasuki proses pembahasan lebih lanjut bersama DPRD. �
JDIH Grobogan + 1
Berdasarkan surat undangan Nomor 100.3.2/315/SETWAN/2026 tertanggal 23 Juli 2026, rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM, dan mengundang seluruh peserta sesuai daftar undangan untuk hadir tepat waktu dengan mengenakan pakaian sipil harian (PSH).
Pembahasan Raperda penyertaan modal tersebut diharapkan mampu memperkuat peran BUMD dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat kinerja perusahaan daerah, serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Grobogan. �
JDIH Grobogan + 1
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam membahas dan menyempurnakan kebijakan daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. �
JDIH Grobogan






