Sengketa Lahan Memanas, Pemerintah Diminta Tegakkan Kepastian

Pembangunan35 Dilihat

LABUHANBATU UTARA | Jatenggayengnews.com — Konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, kembali memanas. Perselisihan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan PT SMART Tbk itu mencuat setelah muncul dugaan penguasaan fisik lahan sengketa seluas 83,26 hektare yang disebut telah berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Situasi tersebut memicu perhatian berbagai pihak karena menyangkut kepastian hukum, pelaksanaan reforma agraria, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang telah lama memperjuangkan pengelolaan lahan tersebut.

Warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sejahtera (KTPHS) menilai aktivitas perusahaan di area sengketa, termasuk penurunan alat berat dan personel kebun, dilakukan meski sejumlah lembaga negara telah menyatakan bahwa lahan tersebut tidak lagi masuk dalam wilayah HGU PT SMART.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Usulkan Jalan Blora Dapat Dana Inpres

“Ketika lembaga negara sudah menyatakan status lahan berada di luar HGU, namun perusahaan masih melakukan penguasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kepastian hukum yang dijamin negara,” ujar salah seorang perwakilan kelompok tani.

DPR RI Fasilitasi Penyelesaian Sengketa

Memanasnya konflik agraria tersebut mendorong Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, turun langsung memimpin upaya penyelesaian sengketa melalui forum koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (4/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan masyarakat terdampak, hingga manajemen PT SMART.

Forum itu menjadi langkah penting untuk mencari titik terang penyelesaian konflik yang selama ini berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan ketegangan sosial di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Panen Jagung 1,4 Ton, Bukti Ketahanan Pangan Sragen

ATR/BPN Tegaskan Status Lahan

Dalam pertemuan tersebut, ATR/BPN menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa telah melalui proses enclave atau pemisahan dari HGU perusahaan.

Lahan yang sebelumnya tercatat dalam Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01881 kini telah memiliki identitas tersendiri, yakni NIB 01883 dengan luas mencapai 83,2627 hektare.

ATR/BPN juga menegaskan bahwa bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu yang dimiliki PT SMART.

Penjelasan tersebut dinilai memperkuat posisi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan melalui berbagai jalur hukum, advokasi, dan dialog dengan pemerintah.

Surat Resmi Segera Diterbitkan

Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan, ATR/BPN menyatakan akan segera menyampaikan surat resmi kepada PT SMART terkait status lahan 83,2627 hektare tersebut.

BACA JUGA  Bocah SD Surati Prabowo soal Belum Terima MBG

Dokumen tersebut juga akan ditembuskan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar administrasi sekaligus pedoman dalam proses penyelesaian sengketa agraria yang tengah berlangsung.

Langkah ini dianggap penting untuk menghilangkan berbagai tafsir berbeda mengenai status hukum lahan serta mencegah munculnya klaim sepihak yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.

Masyarakat berharap keputusan dan penegasan dari pemerintah dapat segera ditindaklanjuti secara konkret sehingga konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Gambar 1 Gambar 2