Polres Purworejo Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Gasak Belasan Motor di Jateng-DIY lalu Dijual ke Lampung

PURWOREJO|| Jatenggayengnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Komplotan terorganisasi ini diketahui melempar puluhan motor hasil curian mereka ke wilayah Provinsi Lampung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di sebuah rumah kos milik Sudaryoto di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, pada Senin, 27 April 2026 dini hari sekitar pukul 05.30 WIB.

Kedua motor yang hilang merupakan milik mahasiswa, yakni satu unit Honda putih bernopol P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta satu unit Honda hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, Yogyakarta.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka utama berinisial TN (38), warga Kuningan, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini, TN telah mendekam di Rutan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 6 Orang Kelompok Anarko Sebagai Tersangka dalam Aksi Mayday Rusuh di Semarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran yang sangat rapi. Tersangka TN bertindak sebagai eksekutor bersama rekannya, Z (saat ini masih buron/DPO). Sementara dua pelaku lain, R alias F dan YR, bertindak sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di tepi jalan raya. Dua nama terakhir saat ini tengah menjalani proses penyidikan terpisah di Polresta Magelang.

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah menyasar garasi kos-kosan yang tidak terkunci pada dini hari sekitar pukul 04.05 WIB. Pelaku kemudian merusak kunci stang dan menghidupkan mesin motor korban menggunakan kunci T sebelum membawa kabur barang jarahan tersebut.

Menariknya, lokasi kos-kosan di Desa Grantung ini ternyata sudah dua kali menjadi sasaran empuk komplotan tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026. Motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang disita petugas dalam penangkapan ini merupakan hasil curian mereka di lokasi yang sama pada Juli 2025, yang kemudian dialihfungsikan menjadi sarana operasional untuk melancarkan aksi berikutnya.

BACA JUGA  Kasus Pemerasan Edi Wijaya terhadap Yusi Ananda, PH Korban Akan Laporkan Kapolrestro Jakarta Pusat ke KPK

Jaringan ini tergolong sangat produktif. Sebelum beraksi di Purworejo, mereka sempat menggasak tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota (Kecamatan Tempuran dan Salaman). Bahkan, seminggu setelah beraksi di Purworejo, kelompok ini kembali merajalela di wilayah Yogyakarta dan berhasil menggondol 5 unit sepeda motor.

Seluruh motor hasil curian dari wilayah Purworejo dan Magelang dikumpulkan di rumah penadah berinisial JA di daerah Kemiri, Purworejo. Total empat unit motor dari dua wilayah tersebut kemudian dijual ke Provinsi Lampung dengan harga borongan Rp20.000.000. Untuk mengelabui petugas, motor-motor tersebut diangkut menggunakan mobil GranMax bak terbuka yang dikendarai oleh S alias B (kini diproses di Polresta Yogyakarta).

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dibagi rata, di mana para eksekutor dan joki masing-masing mendapatkan bagian Rp3.000.000, sedangkan kurir pengangkut mendapatkan bagian terbesar senilai Rp8.000.000. Motif utama komplotan ini murni faktor ekonomi untuk menguasai harta benda korban demi mendapatkan uang secara instan.

BACA JUGA  Kolong Buntu Masih Beroperasi pada Malam Hari, Para Penambang Ilegal Tidak Jera

Selain menahan tersangka TN, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE sebagai kendaraan sarana kejahatan beserta satu set kunci T.

Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru). Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda materiil maksimal kategori V.
*Dua Kali Sasar Kos-Kosan yang Sama di Bayan, Komplotan Curanmor Antar-Provinsi Digulung Polisi*

*Sindikat Curanmor Lintas Wilayah Diringkus, Polres Purworejo Sita Kunci T dan Motor Sarana Kejahatan*

Gambar 1 Gambar 2