Jakarta || Jatenggayengnews.com– Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Edi Wijaya, Direktur Utama PT. Prima Mesra Lestari, terhadap Komisaris Utama perusahaan yang sama, Yusi Ananda, semakin mencuat ke permukaan. Modus yang digunakan Edi Wijaya adalah dengan melaporkan Yusi Ananda ke Polres Metro Jakarta Pusat pada November 2023, dengan tuduhan penipuan. Laporan itu berujung pada penetapan Yusi Ananda sebagai tersangka dan penahanan sementara pada 21-22 Februari 2025.
Penyelidikan kasus ini mengungkap adanya dugaan konspirasi antara Edi Wijaya dan pihak Polrestro Jakarta Pusat. Dalam upaya mencapai kesepakatan damai, Edi Wijaya diduga memaksa Yusi Ananda untuk memberikan uang sebesar Rp. 2 milyar, meskipun Edi Wijaya hanya menyetor Rp. 350 juta sebagai pembayaran lahan milik Yusi Ananda yang sebelumnya telah dikembalikan.
Lebih lanjut, polisi di Polrestro Jakarta Pusat, yang menangani kasus ini, terkesan lebih berpihak kepada Edi Wijaya, dan proses hukum terus dilanjutkan dengan menetapkan Yusi Ananda sebagai tersangka, meskipun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang benar. Dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Yusi Ananda terpaksa menyerahkan uang sebesar Rp. 1,6 milyar yang dititipkan ke penyidik atas nama Bripka Eko Haryanto.
Setelah pemberitaan yang semakin meluas, akhirnya pada 22 Februari 2025, kedua belah pihak menyepakati perdamaian, dan Edi Wijaya bersedia mencabut laporan polisi terhadap Yusi Ananda. Namun, meskipun ada kesepakatan damai, dugaan adanya pemerasan dan keterlibatan aparat kepolisian yang berpihak kepada Edi Wijaya tetap menjadi sorotan.
Tim Penasehat Hukum (PH) Yusi Ananda, yang merasa bahwa Polrestro Jakarta Pusat terlibat dalam praktik pemerasan ini, kini berencana melaporkan Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Susatyo Purnomo Condro, bersama jajarannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini akan dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini diselidiki dengan transparansi dan agar tidak ada aparat hukum yang bermain-main dengan proses hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, juga memberikan dukungan penuh kepada PH Yusi Ananda untuk memproses dugaan perilaku koruptif oleh aparat hukum. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah salah satu prioritas utama pemerintah Presiden Prabowo Subianto, termasuk di tubuh aparat kepolisian yang harus bebas dari korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Publik berharap agar aparat Kepolisian Republik Indonesia segera membersihkan diri dari tindakan-tindakan yang merugikan rakyat dan menyimpang dari tujuan penegakan hukum yang seharusnya.






