DELI SERDANG|| Jatenggayengnews.com – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) kembali menjadi sorotan. Warga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh karena praktik tersebut dinilai telah merugikan nelayan kecil.
Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, seorang pria berinisial MUN diduga memperoleh pasokan solar subsidi dalam jumlah besar, berkisar antara 6 hingga 10 ton setiap kali pengambilan. BBM tersebut disebut-sebut tidak langsung disalurkan kepada nelayan, melainkan disimpan di sebuah gudang yang lokasinya tidak jauh dari SPBUN.
“Solar itu ditimbun, lalu diangkut menggunakan mobil jenis Carry dan dibawa ke wilayah Sampali untuk dijual ke salah satu industri dengan harga yang lebih tinggi,” ujar sumber tersebut.
Akibat dugaan praktik itu, para nelayan mengaku semakin kesulitan memperoleh solar subsidi yang menjadi kebutuhan utama mereka untuk melaut. Kelangkaan pasokan membuat aktivitas melaut terganggu, sementara harga solar yang tersedia di lapangan disebut telah mengalami kenaikan.
“Sekarang nelayan susah melaut karena solar langka. Kalau pun ada, dijual sekitar Rp9.000 per liter. Itu pun menggunakan barcode nelayan,” ungkap seorang warga lainnya dengan nada kecewa.
Warga juga menduga praktik penimbunan, manipulasi data penyaluran, serta penyalahgunaan barcode nelayan telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang untuk menghentikan dugaan penyimpangan tersebut.
Atas kondisi itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Dinas Perikanan dan Kelautan, agar segera melakukan investigasi terhadap mekanisme penyaluran solar subsidi di SPBUN serta memastikan distribusi BBM tepat sasaran kepada nelayan yang berhak.
Selain itu, warga juga meminta aparat kepolisian, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Polresta Deli Serdang, untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan, penyalahgunaan barcode, maupun indikasi penyelewengan distribusi BBM subsidi.
“Jika benar terjadi, praktik ini sangat merugikan nelayan kecil dan mengganggu distribusi BBM subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang berhak. Harus segera ditindak,” tegas salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






