JAKARTA || jatenggayengnews.com – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, melakukan pertemuan dengan Ihsan Dirgahayu di Jakarta, Senin (13/4/2026), guna memperjuangkan kepastian pemenuhan hak gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, di antaranya Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, Sekretaris Daerah A. Haris, serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Dalam pertemuan itu, dibahas kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Selain itu, turut dibahas penyesuaian APBD dalam menghadapi tekanan fiskal daerah.
Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berupaya maksimal agar hak PPPK tidak terabaikan. Saat ini, jumlah PPPK di daerah tersebut mencapai 3.698 orang.
“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan kondisi riil daerah. Ada 3.698 PPPK di Lhokseumawe yang harus kita pastikan haknya terpenuhi. Mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif agar daerah tetap memiliki ruang fiskal tanpa mengabaikan prioritas nasional.
“Kami memahami pemerintah pusat memprioritaskan penanganan pascabencana. Namun kami juga bertanggung jawab memastikan hak PPPK tetap terpenuhi. Karena itu kami memperjuangkan ruang kebijakan yang lebih fleksibel,” tegasnya.
Pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wali Kota Lhokseumawe juga telah melakukan pembahasan bersama DPRK Lhokseumawe terkait penataan PPPK. Forum tersebut menjadi bagian dari langkah berkelanjutan dalam memastikan pengelolaan PPPK berjalan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi.
“Sejak awal kami membangun komunikasi intensif dengan DPRK untuk memastikan penataan PPPK berjalan baik dan terukur. Ini menyangkut keberlanjutan pelayanan publik,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Sayuti mengimbau seluruh PPPK agar tetap fokus menjalankan tugas.
“Saya mengimbau kepada seluruh PPPK agar tetap fokus bekerja serta menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi, penguatan fiskal daerah, dan perlindungan hak aparatur sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.







