Ribuan PPPK Jepara Terancam PHK

JEPARA || jatenggayengnews.com – Lebih dari 4.600 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Namun, berdasarkan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025, Pemerintah Kabupaten Jepara masih mengalokasikan hingga 44,35 persen atau sekitar Rp1,142 triliun untuk belanja pegawai.

Kondisi ini diperkirakan masih berlanjut hingga 2027 dengan proyeksi di kisaran 38 persen. Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat, menilai situasi tersebut sebagai persoalan serius bagi keuangan daerah.

BACA JUGA  Wujudkan Balita Sehat dan Terhindar Dari Gizi Buruk Babinsa Sampingi Kegiatan Posyandu

“Kenaikan beban belanja pegawai ditambah penurunan dana transfer ke daerah membuat tekanan anggaran semakin berat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran gaji PPPK diperkirakan mencapai Rp268 miliar pada 2027, menjadi salah satu penyumbang utama tingginya belanja pegawai. Pemerintah daerah pun tengah mengkaji sejumlah opsi, seperti pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau mencari skema pendanaan alternatif.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Blora Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras di Depan Alfamart Randublatung

Namun demikian, kebijakan pengurangan TPP dinilai berpotensi menurunkan motivasi dan kinerja aparatur sipil negara. Karena itu, DPRD Jepara mengusulkan agar pemerintah pusat turut mengambil peran dalam pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA  Doa Bersama Tandai Dimulainya Pembangunan SPPG Polres Kebumen

Usulan tersebut rencananya akan disampaikan melalui gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Keuangan.

DPRD berharap, dengan adanya dukungan dari pemerintah pusat, beban APBD dapat ditekan tanpa harus mengorbankan hak para PPPK, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jepara.