PADANG SIDEMPUAN || jatenggayengnews.com – Kepercayaan yang seharusnya dijaga justru dikhianati dari dalam. Itulah gambaran kasus yang mencoreng institusi kepolisian di Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang aparat yang mestinya bertanggung jawab mengelola keuangan, malah diduga menjadi pelaku utama dalam skandal penggelapan gaji rekan sendiri.
Sosok yang menjadi sorotan adalah Risdianto Lubis, Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan. Ia diduga menguras dana hingga Rp 10,2 miliar dari 34 anggota polisi melalui skema yang berlangsung selama beberapa tahun.
Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa praktik tersebut terjadi secara sistematis sejak 2021 hingga 2025. Modus yang digunakan bukan sekadar penipuan biasa, melainkan skema terencana yang memanfaatkan jabatan dan kepercayaan.
“Pelaku menawarkan investasi pabrik arang dengan keuntungan instan, serta menjanjikan bonus Rp 30 juta bagi anggota yang menyerahkan SK,” ujar Wira.
Namun di balik janji tersebut, tersimpan jebakan. Risdianto diduga memalsukan tanda tangan pimpinan serta memanipulasi dokumen pengajuan pinjaman ke bank. Akibatnya, pinjaman tetap cair, tetapi dana tidak pernah diterima oleh para korban.
Sebaliknya, para anggota justru menanggung beban berat berupa potongan gaji setiap bulan. Bank tetap melakukan penagihan, sementara dana pinjaman telah digelapkan.
Dampaknya tidak hanya finansial, tetapi juga menghantam kehidupan keluarga korban. Mariana Malau mengungkapkan bahwa suaminya kini hanya membawa pulang Rp 300 ribu per bulan.
Kondisi lebih memprihatinkan dialami Norma Siahaan. Dari gaji normal Rp 5,7 juta, kini tersisa sekitar Rp 700 ribu setelah dipotong bank.
“Terpaksa jadi tukang cuci dan gosok pakaian. Kami hanya berharap gaji suami bisa kembali seperti semula,” ujarnya lirih.
Kasus ini dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk pengkhianatan di dalam institusi. Seorang pejabat keuangan yang seharusnya melindungi hak anggota justru menjadi penyebab penderitaan mereka.
Pihak Polres Padangsidimpuan telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Risdianto. Namun, yang bersangkutan masih mengajukan banding yang kini diproses di Propam Polda Sumatera Utara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi institusi Polri. Ketika pengelola keuangan berubah menjadi pelaku, bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga kepercayaan—baik dari internal maupun publik.






