Pemprov Kalsel Terima 69 Sertipikat Tanah

Nasional421 Dilihat

BANJARBARU || jatenggayengnews.com — Gubernur Muhidin menerima 69 sertipikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Selatan. Sertipikat tersebut mencakup lahan seluas 39,63 hektare yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalsel, Budi Kristiyana, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah BMD di aula Kantor Wilayah ATR/BPN Kalsel, Banjarbaru, Senin (6/4/2026).

Gubernur Muhidin mengapresiasi langkah cepat BPN dalam merespons kebutuhan pemerintah daerah terkait legalitas aset. Ia menyoroti pentingnya sertipikasi untuk mencegah sengketa lahan yang kerap muncul saat pembangunan fasilitas pemerintah.

“Terima kasih untuk kerja yang baik ini. Mari kita lanjutkan, karena masih banyak aset daerah yang harus kita percepat penyelesaiannya,” ujarnya.

BACA JUGA  Dandim 0719/Jepara Lepas Peserta Estafet Tunas Kelapa Kwartir Cabang Jepara

Menurutnya, masih banyak aset milik pemerintah yang belum bersertipikat. Dari total sekitar 500 hektare lahan yang direncanakan untuk dibebaskan, sekitar 350 hektare di antaranya diharapkan segera disertipikatkan, khususnya untuk pembangunan fasilitas publik.

Muhidin menegaskan bahwa keberadaan sertipikat akan memperkuat status hukum kepemilikan tanah pemerintah, mengingat dokumen segel tidak memiliki kekuatan hukum dibandingkan sertipikat resmi.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN dalam penyelesaian sertipikat lahan pembangunan stadion internasional yang menjadi bagian dari visi-misi pemerintah provinsi.

Sementara itu, Budi Kristiyana merinci bahwa dari 69 bidang tanah tersebut, tersebar di beberapa wilayah, yakni dua bidang di Banjarbaru, 57 bidang di Kabupaten Banjar, dua bidang di Kabupaten Tanah Bumbu, dan enam bidang di Kabupaten Tapin, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp225,2 miliar.

BACA JUGA  Merasa Senang, Para Nelayan di Kenjaren dan Tambakwedi dapat Hadiah dari Pemkot Surabaya

“Rakor ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mempercepat penyelesaian sertipikat tanah milik pemerintah, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, percepatan sertipikasi juga mendukung berbagai proyek strategis daerah, seperti pembangunan GOR internasional dan jalan lintas tengah yang saat ini masih dalam proses pembebasan lahan.

Gubernur turut meminta seluruh jajaran pemerintah daerah dan BPN untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam mengatasi kendala teknis seperti batas lahan dan kelengkapan administrasi.

BACA JUGA  Kuliner Khas Solo Ada di Provinsi Aceh, Dirlantas Polda Aceh Kenalkan Ke Rekan-Rekannya

“Perkuat sinergi antara BPKAD, dinas PUPR, dan BPN, karena sertipikasi ini adalah kerja tim, bukan kerja sektoral,” tegasnya.

Dengan percepatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh aset daerah dapat memiliki kepastian hukum, sehingga tidak lagi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2