SEMARANG || jatenggayengnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah Jawa Tengah menanggapi dugaan pelanggaran masa jabatan pelaksana tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora yang disebut melampaui ketentuan.
Kepala BKD Jawa Tengah, Raden Rara Utami Rahajeng, menegaskan bahwa penanganan persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten, bukan provinsi. Ia juga memastikan tidak ada pembentukan tim khusus dari Pemprov Jateng untuk memonitor isu tersebut.
“Setelah kami melakukan pengecekan, di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak membentuk tim untuk melakukan monitoring permasalahan ini,” ujarnya saat dihubungi di Semarang, Jumat (10/4/2026).
Rara menambahkan, klarifikasi lebih lanjut sebaiknya dilakukan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Blora agar informasi yang diperoleh lebih jelas dan komprehensif.
“Silakan bisa langsung konfirmasi dengan Kabupaten Blora untuk jelasnya,” tegasnya.
Sebelumnya, sorotan publik muncul terkait sejumlah pejabat yang tercatat menjabat sebagai Plt lebih dari enam bulan. Kondisi tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 59.
Dalam regulasi tersebut, masa penugasan Plt diatur minimal satu bulan dan maksimal tiga bulan, serta hanya dapat diperpanjang satu kali sehingga total masa jabatan paling lama enam bulan pada posisi yang sama.
Data yang beredar mencatat beberapa pejabat diduga menjabat melebihi batas tersebut, di antaranya Hananto Adhi Nugroho di BKPSDM selama lebih dari 13 bulan, Tulus Setyono di Kecamatan Jati selama 13 bulan, serta Dwi Edy Setyawan di Inspektorat dan Margo Yuwono di Dinas Perdagangan dengan masa jabatan lebih dari 10 bulan.
Selain itu, terdapat indikasi pola pergantian berulang pada jabatan yang sama. Nidzamudin Al Hudda di DPUPR tercatat memiliki total masa jabatan Plt sekitar 17 bulan meski sempat bergantian dengan pejabat lain. Hal serupa juga terjadi pada Heksa Wismaningsih di Kecamatan Banjarejo dengan total durasi sekitar 16 bulan melalui penunjukan berulang.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Blora terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, isu ini dinilai penting untuk segera diklarifikasi guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.







