Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Resahkan Warga Dawe

KUDUS || jatenggayengnews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Dawe akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim gabungan dari Polsek Dawe bersama Satreskrim Polres Kudus meringkus seorang pelaku dalam operasi dini hari yang berlangsung dramatis, Selasa (14/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 hingga 01.30 WIB di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe. Pelaku disergap di rumah orang tuanya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor pada 5 April 2026 di Desa Kajar.

Pelaku berinisial FA (25), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang sebelumnya dilaporkan hilang saat diparkir di area persawahan Dukuh Dapur, Desa Kajar.

BACA JUGA  Operasi Ketupat Candi 2025: Satlantas Polres Kendal Pastikan Keamanan Pemudik di Rest Area

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Plt. Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Satreskrim Polres Kudus, Unit Reskrim Polsek Dawe, serta tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan analisa dari keterangan saksi serta barang bukti. Saat diamankan, pelaku berada di rumah orang tuanya,” ujar AKP Kanzi.

Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui telah beraksi berulang kali dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir. Polisi pun berhasil mengamankan total lima unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di wilayah Kecamatan Dawe.

BACA JUGA  Menteri Pertanian RI dan Gubernur Sumatra Barat Berkunjung Ke Sungai Nanam

Empat unit lainnya berasal dari empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dengan pelaku yang sama. Aksi tersebut sempat membuat warga resah hingga mendorong patroli gabungan antara aparat dan masyarakat selama hampir satu pekan.

Situasi sempat memanas saat pelaku diamankan. Warga yang geram nyaris meluapkan emosi, namun berhasil dikendalikan petugas yang langsung membawa pelaku ke Mapolres Kudus.

BACA JUGA  Bupati Ajukan Hibah Aset Kemenkeu Untuk Perluasan Puskesmas Blora

“Karena massa cukup banyak, pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Kudus untuk menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Polisi menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan selalu meningkatkan kewaspadaan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkas AKP Kanzi.