Pasangan Curanmor Sidrap Dibekuk Polisi

SIDRAP || jatenggayengnews.com – Aksi kriminal sepasang kekasih di Kabupaten Sidrap akhirnya terhenti setelah Polres Sidrap melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian emas di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Baranti dan Kecamatan Maritengngae.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RK (28) dan AM (25), warga Kecamatan Panca Rijang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari telepon genggam, uang tunai hingga sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, Welfrick, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 10 April 2026 terkait curanmor dan 14 April 2026 terkait pencurian HP serta perhiasan emas seberat 65 gram.

BACA JUGA  Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Berat di Cilacap, Korban Wanita Tewas

“Dari hasil interogasi, barang-barang yang ditemukan dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas curian,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Menurut Welfrick, kedua pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah Kabupaten Sidrap. Emas hasil curian dijual dengan nilai mencapai Rp90 juta, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Kecam Satpol PP Tak Becus Penegakan Perda Hiburan Malam

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu unit HP Samsung Flip, satu unit iPhone 13, satu unit HP Infinix warna silver, uang tunai Rp20.350.000, serta satu unit sepeda motor Honda CRF,” jelasnya.

Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Soppeng dan kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolres Sidrap, Fantry Taherong, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

BACA JUGA  Penipuan Jual Beli Mobil Online, Beginilah Polres Magetan Bongkar Kasusnya

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Polres Sidrap menyediakan layanan call center 110 yang aktif 24 jam dan dapat diakses secara gratis,” tegasnya.

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2