DePA-RI Soroti Kasus Pelecehan FHUI

Nasional11 Dilihat

MAKASSAR || jatenggayengnews.com – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus solidaritas kepada para korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi di sela pelantikan advokat baru di Makassar, Minggu (19/4/2026). Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Segala bentuk kekerasan seksual tidak memiliki tempat dalam masyarakat dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan HAM,” tegasnya.

BACA JUGA  Anggaran Badan Gizi Nasional Rp71 Triliun Unggul dari Kemenkeu dan KPK dalam RAPBN 2025

Luthfi menilai kasus ini menjadi alarm keras bagi publik bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk fisik, tetapi juga dapat muncul melalui ucapan, sikap, hingga normalisasi budaya yang merendahkan martabat perempuan.

“Dalam konsep Rape Culture Pyramid, normalisasi objektifikasi perempuan menjadi fondasi dari kekerasan seksual yang lebih besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, objektifikasi merupakan tindakan mereduksi manusia hanya sebagai objek, sehingga menghilangkan identitas, kehendak, dan martabatnya sebagai individu.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Narkoba

Menurut Luthfi, kasus di FHUI mencerminkan lemahnya kesadaran hukum dan sensitivitas gender di masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil hingga institusi pendidikan.

“Pencegahan tidak cukup di level kampus saja, tetapi harus dimulai dari keluarga dan masyarakat sebagai elemen sosial,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, DePA-RI juga menyampaikan lima sikap resmi, di antaranya mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual, mendorong mekanisme pencegahan yang konkret di kampus, serta mendesak Universitas Indonesia untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

BACA JUGA  Dugaan KKN di Curug, Proyek Diduga Dikuasai Internal Kecamatan

Selain itu, DePA-RI mengajak masyarakat untuk aktif membangun budaya saling menghormati serta menekankan pentingnya perlindungan korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan pemenuhan hak-haknya.

Menutup pernyataannya, Luthfi menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.

“Negara harus hadir dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini harus menjadi refleksi bagi seluruh institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat,” pungkasnya.